JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana mengatakan, saat ini masih ada 9
dari 34 provinsi yang belum menyelesaikan Peraturan Daerah Rencana Tata
Ruang Wilayah (Perda RTRW).
“Tiga provinsi belum selesai
pembahasan tim terpadunya, sedangkan yang 6 provinsi belum sepakat
dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut),” katanya di
Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Armida
mengatakan, pemerintah ingin agar kesembilan provinsi tersebut segera
menyelesaikan Perda RTRW. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum
pelaku usaha. Masalahnya, sejauh ini terjadinya dispute (sengketa) disebabkan ketidakjelasan peruntukan kawasan atau lahan.
“Kita
ingin selesai cepat yang 9 itu. Karena itu provinsi, nanti juga
mempengaruhi tata ruang kabupaten/kota di bawahnya,” kata Armida.
Adapun
provinsi yang belum menuntaskan Perda RTRW, adalah Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan
Utara, Kepri, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan.
sumber: kompas.com
Thursday, 19 June 2014
