Thursday, 19 June 2014
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana mengatakan, saat ini masih ada 9 dari 34 provinsi yang belum menyelesaikan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).

“Tiga provinsi belum selesai pembahasan tim terpadunya, sedangkan yang 6 provinsi belum sepakat dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut),” katanya di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Armida mengatakan, pemerintah ingin agar kesembilan provinsi tersebut segera menyelesaikan Perda RTRW. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum pelaku usaha. Masalahnya, sejauh ini terjadinya dispute (sengketa) disebabkan ketidakjelasan peruntukan kawasan atau lahan.

“Kita ingin selesai cepat yang 9 itu. Karena itu provinsi, nanti juga mempengaruhi tata ruang kabupaten/kota di bawahnya,” kata Armida.

Adapun provinsi yang belum menuntaskan Perda RTRW, adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepri, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan.


sumber: kompas.com

Mandalanata

membangun bersama dengan komprehensif, bersinergi, dan terus berkelanjutan menjadi suatu harmoni, HMP Mandalanata "consilio in harmonia"